• UGM
  • Pusat IT
Universitas Gadjah Mada Departemen Teknologi Hasil Hutan
Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang Departemen THH
    • Struktur Organisasi
    • Dosen
    • Tenaga Kependidikan
    • Laboratorium
    • Visi dan Misi
  • Pendidikan
    • Mata Kuliah
    • Buku Panduan Akademik
    • Praktik Industri Hasil Hutan
    • Prosedur Skripsi
    • Judul Skripsi
    • Prosedur Penggunaan Laboratorium
  • Penelitian
    • Publikasi
  • Pengabdian dan Kerjasama
  • Home
  • Prosedur Skripsi/Praktek Industri

PROSEDUR PELAKSANAAN SKRIPSI

  • 4 January 2019, 07.33
  • By : winaaulia

File panduan pelaksanaan skripsi

Skripsi dimulai sejak tahap pra-proposal (usulan judul) hingga ujian skripsi (dan revisi naskah skripsi, jika diperlukan) yang keseluruhan tahap ini harus dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun. Jika usulan topik penelitian yang diusulkan oleh mahasiswa di bawah bimbingan DPS memerlukan waktu yang lama untuk dilaksanakan, mahasiswa diijinkan memulai proses tahapan skripsi ini lebih awal dengan proses diskusi dengan calon DPS (cDPS). Namun demikian, sesuai dengan maksud Skripsi sebagai wahana latihan penelitian bagi mahasiswa, diharapkan DPS dapat mengarahkan batasan penelitian sesuai ketentuan dan mendukung mahasiswa untuk melanjutkan penelitiannya pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi (Magister/S2).

A. Pra-Proposal
1. Mahasiswa menyusun pra-proposal skripsi setelah menyelesaikan dan lulus dari MK Wajib setidaknya 86 sks dan telah/sedang menempuh praktik minat dan mata kuliah pilihan pendukung skripsi di semester yang sama dengan arahan cDPS sesuai topik penelitian yang diminatinya.
2. Pra-proposal berisi rencana penelitian dan usulan cDPS (form pra proposal) dapat diusulkan kepada Ketua Departemen (Kadep) melalui Sekretariat Departemen.

3. Mahasiswa juga mengisi dan mengajukan usulan judul dan cDPS pada simaster pada menu Akademik Kemahasiswaan -> Tugas Akhir -> Pengajuan Tugas Akhir.
4. Kadep meneruskan usulan ke Tim Skripsi (TimSik) Departemen yang anggotanya merupakan Kepala Laboratorium (Kalab) di lingkup departemen untuk menyelenggarakan rapat khusus membahas usulan pra-poposal secara daring/luring/bauran sesuai kesepakatan di Departemen (form peserta seminar).
5. Tim Skripsi Departemen bertugas melakukan:
a. Mencermati berkas dan membahas pra-proposal Skripsi, dalam hal kelayakan penelitian dan/atau kecukupan beban kerja penelitian, perlu/tidaknya pembimbing/penguji lintas minat; serta memutuskan diterima atau ditolaknya usulan pra-proposal;
b. Memberikan rekomendasi perbaikan proposal, termasuk merekomendasikan batasan penelitian sehingga keseluruhan proses skripsi dapat diselesaikan maksimal dalam 1 tahun/2 semester sejak usulan pra-proposal disetujui;
c. Menentukan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) dan Penguji berdasarkan:
i. kesesuaian bidang ilmu yang paling mendekati, dan
ii. beban pembimbingan DPS dan penguji;
d. Merekomendasikan hasil keputusan TimSik Departemen tentang diterima atau ditolaknya usulan pra-proposal, rekomendasi perbaikan proposal, dan dosen pembimbing dan penguji kepada Ketua Prodi melalui surat Ketua Departemen ; dan
e. Memberikan alasan penolakan usulan pra-proposal dengan memberikan rekomendasi perbaikannya sehingga mahasiswa yang bersangkutan dapat mengajukan ulang usulan/pra-proposalnya.

B. Penentuan Dosen Pembimbing dan Penguji oleh Tim Skripsi Departemen
1. Beban pembimbingan setiap DPS dibatasi maksimum 10 mahasiswa.
2. Dalam hal diperlukan dosen DPS pendamping, maka diprioritaskan dosen tetap yang berasal dari internal Fakultas Kehutanan UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Jika diperlukan DPS pendamping dari luar Prodi dalam lingkup UGM atau di luar UGM, maka Tim Skripsi Departemen dapat menerima usulan DPS pendamping dengan syarat sebagai berikut:
a. Minimal bergelar S2;
b. Mempunyai bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam proses pembimbingan skripsi; dan
c. Bersedia melakukan pembimbingan bersama dengan DPS Utama hingga skripsi selesai dengan menandatangani surat pernyataan kesediaan membimbing.
4. Ketua Prodi Kehutanan mengusulkan penetapan DPS dan Penguji kepada Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
5. Ketua Prodi juga mengusulkan DPS Utama penetapan TimSik selaku dosen pembimbing akademik (DPA) mahasiswa pengusul kepada Dekan.
6. Prodi juga akan memverifikasi usulan judul penelitian dan cDPS di simaster sesuai keputusan Tim Skripsi Departemen. Hasil verifikasi diperlukan untuk pencatatan bimbingan di simaster pada tahapan selanjutnya.

C. Pengembangan Proposal Penelitian
Mahasiswa menyusun proposal dengan dibimbing DPS yang telah ditetapkan. Proposal penelitian skripsi ditargetkan untuk dapat diselesaikan, diseminarkan, dan disetujui selambat-lambatnya satu semester (45 jam/16 minggu/~4 bulan) setelah penetapan topik/judul dan DPS oleh Timsik Departemen. Diharapkan dengan dapat diselesaikannya proses pengembangan proposal penelitian dengan lebih cepat akan memberikan waktu yang cukup bagi mahasiswa untuk melaksanakan tahapan penelitian berikutnya, misal: pengumpulan dan analisis data.
Proses penyusunan, hasil dokumen proposal, dan presentasi dalam seminar proposal merupakan dasar penilaian MK Proposal Penelitian Skripsi dengan beban 1 sks oleh DPS.
Pengembangan proposal dapat dimulai dari perumusan kerangka kerja penelitian yang berpangkal dari setiap pertanyaan riset yang akan dijawab.  Proposal dituliskan 2.000 – 5.000 kata yang diharapkan dapat digunakan sebagai Bab I – IV pada dokumen skripsi.
Selama proses pengembangan proposal, kegiatan bimbingan dicatatkan pada simaster. Pencatatan proses bimbingan dilakukan di simaster oleh:
1. Mahasiswa, pada menu Akademik Kemahasiswaan -> Tugas Akhir -> Catatan bimbingan.
2. DPS, pada menu Pengajaran -> Tugas Akhir -> Konsultasi Tugas Akhir.

D. Kelayakan Proposal Penelitian (Proposal Feasibility)
1. DPS menyelenggarakan seminar proposal untuk mahasiswa bimbingannya dan dapat mengundang Kepala Lab/anggota Tim Skripsi, dan/atau dosen penguji.
2. Seminar tersebut bersifat terbuka dihadiri oleh mahasiswa lain (antara lain sebagai pemenuhan syarat untuk dapat seminar proposal/hasil).
3. Tujuan seminar adalah untuk mendapatkan masukan perbaikan proposal, sarana pembelajaran dan komunikasi, dan mengetahui kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan penelitian skripsi.
4. Mahasiswa dapat mempresentasikan proposal penelitiannya setelah dokumen proposalnya disetujui oleh DPS dan yang bersangkutan telah tercatat menjadi peserta/menghadiri setidaknya lima seminar proposal/hasil penelitian skripsi yang relevan dengan topik penelitiannya. Kehadiran pada seminar dicatat pada formulir partisipasi seminar (Lampiran).
5. Setelah mendapat persetujuan DPS dan kesepakatan jadwal dan ruang pelaksanaan seminar proposal, mahasiswa mencatatkan rencana seminar proposalnya pada tautan https://s1.fkt.ugm.ac.id/pendaftaran-seminar/ dengan mencantumkan tautan folder yang berisi unggahan (1) proposal yang telah mendapat persetujuan DPS dan (2) bukti telah lima kali menjadi peserta seminar. Konfirmasi isian pendaftaran seminar pada email diteruskan ke email akademik-fkt@ugm.ac.id dan ke email sekretariat departemen Teknologi Hasil Hutan : thhkomskripsi.fkt@ugm.ac.id
6. Sekretariat Departemen atau Laboratorium dapat mengumumkan rencana seminar sebagai undangan.
7. DPS mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa mahasiswa dapat untuk segera melaksanakan penelitian setelah seminar proposal dilaksanakan.
8. Untuk dapat melaksanakan penelitian, proposal mahasiswa harus mendapatkan persetujuan/pengesahan dari DPS.
9. DPS memberikan nilai Proposal Penelitian Skripsi sesuai rubrik penilaian.
10. DPS membuat dan menyerahkan Berita Acara Seminar Proposal beserta seluruh lampirannya kepada Prodi.

E. Pelaksanaan Penelitian dan Penulisan Skripsi
Skripsi dengan bobot 4 sks (1 sks=170 menit*16 minggu ~ 45 jam) ditargetkan untuk dapat diselesaikan paling lama 6 bulan sejak pengesahan proposal oleh DPS, pengumpulan data, hingga pengesahan dokumen skripsi pasca ujian skripsi.

F. Pelaksanaan Pembimbingan (Work in Progress)
1. Pembimbingan skripsi ditargetkan untuk dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 semester (16 – 20 minggu), yaitu dari sejak kegiatan pengumpulan data hingga pengesahan skripsi.
2. Jika dalam jangka waktu tersebut proses pembimbingan penelitian dan penulisan skripsi belum selesai, mahasiswa mengajukan perpanjangan proses skripsi pada KRS semester selanjutnya.
3. Pencatatan proses bimbingan yang dimaksudkan untuk pemantauan progres penelitian dilakukan di simaster oleh:
a. Mahasiswa, pada menu Akademik Kemahasiswaan -> Tugas Akhir -> Catatan bimbingan; dan
b. DPS, pada menu Pengajaran -> Tugas Akhir -> Konsultasi Tugas Akhir.
4. Jika dalam proses pembimbingan terjadi perubahan yang signifikan terhadap topik penelitian dan DPS, maka mahasiswa wajib mengubah judul skripsi dan DPS dengan mengulang proses usulan judul dan DPS dari awal.
5. Jika dalam waktu satu semester mahasiswa dan/atau DPS mengalami kendala tertentu dalam pembimbingan sehingga skripsi tidak menunjukkan progres/tidak dapat diselesaikan, maka mahasiwa perlu melakukan tahapan usulan pra-proposal dari awal untuk pemilihan topik maupun usulan DPS yang baru.
6. Tim Skripsi Departemen menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan pembimbingan skripsi untuk mengetahui progres dan kelayakan pelaksanaan penelitian.
7. Pemantauan rutin tersebut menjadi kewenangan Tim Skripsi Departemen untuk pengaturan teknis lebih lanjut.

G. Ujian Skripsi
1. Ujian skripsi dilakukan apabila DPS telah memberikan persetujuannya pada draf skripsi yang akan diujikan.
2. Mahasiswa mendaftar ujian skripsi melalui tautan http://ugm.id/PendadaranS1 dengan mengunggah: naskah skripsi yang telah disetujui, abstrak, intisari, dan transkrip nilai terakhir. Dokumen yang sama juga dikirimkan sebagai lampiran pada email dengan format Subject email: PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI_[NIU]_[Nama sesuai simaster] yang dikirimkan ke akademik-fkt@ugm.ac.id dan di CC pada email sekretariat departemen.
3. Prodi melaksanakan verifikasi persyaratan ujian skripsi.
4. Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan ujian diputuskan bersama atas persetujuan Tim Penguji 3 – 7 hari sejak hasil verifikasi persyaratan ujian skripsi menyatakan mahasiswa lolos seluruh persyaratan. Sekretariat Departemen memfasilitasi penetapan jadwal oleh Tim Penguji dan melaporkan ke Prodi untuk dapat diterbitkan undangan menguji untuk Tim Penguji.
5. Untuk dapat dibahas dalam rapat yudisium kelulusan sarjana, ujian skripsi selambat-lambatnya dilaksanakan 2 minggu (14 hari kalender) sebelum penyelenggaraan rapat yudisium.
6. Pelaksanaan ujian dipimpin oleh Ketua Penguji dan dilakukan dengan durasi antara 60 – 90 menit dengan urutan tahapan sebagai berikut:
a) Pembukaan dan pembacaan ketentuan ujian oleh Ketua Ujian (5 menit).
b) Pemaparan oleh peserta ujian (15 – 20 menit).
c) Pertanyaan dan evaluasi oleh Tim Penguji (40 – 60 menit).
d) Keputusan hasil ujian dan penutupan sidang oleh Ketua Penguji (5 menit).
7. Komponen evaluasi terdiri dari 3 aspek penilaian, yaitu:
a) Penelitian (50%) dinilai oleh DPS

b) Penulisan skripsi (30%) – dinilai oleh tim penguji
c) Penampilan ujian (20%) – dinilai oleh tim penguji

8. Rerata penilaian masing-masing dosen dituliskan pada berita acara ujian skripsi  dan diserahkan kepada Ketua Penguji untuk diserahkan kepada Seksi Akademik dan Kemahasiswaan segera setelah ujian skripsi diselesaikan (paling lama 2 x 24 jam). Berita acara ujian skripsi dilengkapi dengan Lampiran A. Berita Acara Ujian Skripsi (rekapitulasi evaluasi/ujian skripsi).
9. Keputusan revisi naskah skripsi (mayor/minor) disepakati tim penguji dan tertulis pada berita acara ujian skripsi.
10. Rekomendasi perbaikan naskah skripsi dari para penguji harus dalam bentuk tertulis yang merupakan bagian tak terpisahkan dari berita acara ujian skripsi.

H. Revisi Skripsi
1. Umumnya mahasiswa melakukan revisi naskah skripsi baik yang lulus dengan revisi minor, major, maupun yang diputuskan untuk mengulang ujian skripsi.
2. Durasi revisi ditentukan sebagai berikut:
a) Revisi minor = maksimum 1 minggu
b) Revisi major = maksimum 3 minggu
3. Mahasiswa yang diputuskan untuk mengulang ujian skripsi harus dapat melaksanakan ujian ulangan paling lama 2 bulan setelah ujian skripsi yang pertama dengan mengikuti prosedur pendaftaran ujian skripsi dari awal, yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.
4. Revisi dilakukan berdasarkan masukan dan saran tertulis dari tim penguji sesuai dengan lampiran berita acara ujian skripsi dan pelaksanaannya di bawah bimbingan DPS.

I. Pengesahan Skripsi
1. Pengesahan skripsi dilakukan setelah revisi naskah skripsi disetujui dan ditandatangani oleh Dosen Pembimbing Skripsi dan dilanjutkan oleh seluruh dosen penguji yang lain.
2. Dokumen skripsi yang telah diuji dan direvisi juga dilakukan oleh Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan atas nama Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

J. Penyimpanan dokumen skripsi
1. Format skripsi baku dapat dilihat pada Buku Panduan Penulisan Skripsi Prodi Kehutanan
2. Skripsi diserahkan dalam bentuk salinan digital (soft copy) kepada DPS, Sekretariat Departemen, dan Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
3. Dokumen skripsi dalam bentuk salinan digital juga diunggah secara mandiri pada tautan https://unggah.etd.ugm.ac.id/ sesuai ketentuan yang diatur pada tautan tersebut.
4. Jika diperlukan, mahasiswa dapat membuat hardcopy skripsi untuk diserahkan secara mandiri kepada pihak-pihak yang terkait dengan surat pengantar dari fakultas.

5. Selain format baku, skripsi dapat dicetak dalam bentuk lain sesuai dengan permintaan DPS.

 

Pengajuan skripsi selama masa tanggap darurat Covid-19 mengikuti flow-chart :

Kontak/ketua komisi skripsi : Dr. Fanny Hidayati

 

 

PERUBAHAN JADWAL UJIAN SKRIPSI

  1. Ujian skripsi dapat diubah jadwal, jika:
  • Mahasiswa tidak hadir karena sakit (minimal 3 hari)/kecelakaan (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit), dan orang tua atau saudara kandung meninggal, sedangkan mahasiswa yang tidak hadir bukan karena alasan tersebut maka ujian pengganti dapat dilaksanakan dengan nilai maksimal B.
  • Berkas kelengkapan ujian skripsi dari Bagian Akademik tidak lengkap (surat undangan ujian skripsi dan berkas penilaian).
  • Mahasiswa tidak berpakaian layak dan rapi sesuai etika yang berlaku.
  • Ketua Penguji/Pembimbing tidak hadir,

Catatan: bila ketua penguji/pembimbing tidak hadir ujian tetap dapat dilaksanakan dengan ketua penguji diganti oleh pengurus departemen atau dalam kondisi pengurus departemen berhalangan, maka pengurus dapat menugaskan salah satu dosen departemen.

  1. Perubahan jadwal ujian skripsi dilaporkan oleh tim penguji (melalui berita acara) kepada bagian akademik untuk ditindak lanjuti.
  2. Prosedur ujian skripsi berikutnya sama dengan ketentuan ujian skripsi.

 

PENGULANGAN UJIAN SKRIPSI

  1. Apabila nilai B/C wajib mengulang ujian skripsi dengan dengan nilai maksimal B.
  2. Maksimal pengulangan ujian skripsi adalah 1 kali.
  3. Semua dosen penguji wajib mengisi lembar penilaian pada saat ujian. Jika tidak mengisi maka semua poin penilaian akan diberi nilai 3,0 oleh Ketua Penguji Skripsi.
  4. Ujian ulang skripsi dilaporkan oleh Ketua Penguji (melalui berita acara) kepada bagian akademik Fakultas.
  5. Prosedur ujian ulang skripsi sama dengan ketentuan ujian skripsi.

 

Nilai Angka Nilai Huruf Kualifikasi
3,76-4,00

3,51-3,75

3,26-3,50

3,01-3,25

2,76-3,00

2,51-2,75

2,26-2,50

2,01-2,25

<1,76-2,00

A

A-

A/B

B+

B

B-

B/C

C+

C

Tidak mengulang

Tidak mengulang

Tidak mengulang

Tidak mengulang

Tidak mengulang

Tidak mengulang

Diharuskan mengulang

Diharuskan mengulang

Diharuskan mengulang

 

PROSEDUR PENGGANTIAN DOSEN PENGUJI SKRIPSI

Rincian Prosedur:

  1. Mahasiswa melaporkan kepada Dosen Pembimbing Skripsi mengenai status Penguji Skripsi yang berhalangan untuk menguji skripsi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dari akademik disertai bukti hasil komunikasi.
  2. Dosen Pembimbing Skripsi mengajukan surat penggantian dosen penguji skripsi ke Ketua Departemen THH (form 2) dengan persetujuan Dosen Penguji yang akan diganti dengan menyertakan bukti komunikasi dari Dosen yang bersangkutan.
  3. Surat permohonan disertai dengan alasan penggantian dosen penguji, adapun alasan yang dapat diterima:

Dosen penguji sedang melaksanakan tugas di luar kota atau luar negeri,  memiliki kesibukan yang sangat padat, sakit, atau tidak bisa memberikan kepastian ujian melebihi waktu yang telah ditentukan bagian akademik (10 hari kerja) Fakultas. Selain dengan alasan diatas maka usulan penggantian Dosen Penguji tidak diterima.

  1. Mahasiswa mengumpulkan kembali berkas kelengkapan ujian skripsi dilengkapi dengan surat permohonan pernggantian Dosen Penguji Skripsi (form 2).
  2. Ketua Departemen THH menunjuk Dosen Penguji pengganti dengan pertimbangan dari Komisi Skripsi sesuai kuota dosen penguji (form 2).
  3. Ketua Departemen THH membuat surat tugas untuk dosen penguji pengganti dan surat pembatalan sebagai sebagai penguji bagi dosen penguji yang diganti disertai surat tembusan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dosen Pembimbing Skripsi, Komisi Skripsi, dan Bagian Akademik FKT.
  4. Jika salah satu Anggota Penguji Skripsi berhalangan hadir pada hari pelaksanaan ujian skripsi, maka ujian skripsi tetap dilaksanakan. Ujian susulan oleh Penguji yang berhalangan tersebut harus sudah dilaksanakan maksimal 5 hari kerja sejak hari pelaksanaan ujian dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Skripsi. Jika tidak dapat melaksanakan ujian susulan dalam rentang waktu yang ditetapkan maka akan ditunjuk dosen penguji pengganti oleh Ketua Departemen THH dengan pertimbangan dari Komisi Skripsi.

 

PROSEDUR PENGGANTIAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI

 Rincian Prosedur:

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan penggantian dosen pembimbing skripsi (form 1) disertai alasan penggantian pembimbing skripsi kepada Ketua Departemen THH dengan bukti-bukti (misalnya: log book, SK Kadep penunjukan dosen pembimbing).
  2. Ketua Departemen THH melakukan verivikasi melalui komunikasi ke Dosen Pembimbing yang dimaksud agar informasi yang diperoleh lengkap dan komprehensif, baik dari mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi.
  3. Kadep dan Komisi Skripsi melakukan rapat evaluasi dan mengambil keputusan.
  4. Jika alasan penggantian dosen pembimbing dapat diterima, maka Kadep membuat surat pembatalan kepada dosen pembimbing yang bersangkutan, atau menunjuk pengganti pembimbing secara langsung dalam ruang lingkup penelitian yang sama.
  5. Bila mahasiswa meminta penggantian judul, maka mahasiswa harus melakukan pengajuan judul skripsi kembali sesuai dengan prosedur pengajuan judul skripsi yang berlaku.
  6. Penyelesaian prosedur penggantian dosen pembimbing skripsi diselesaikan maksimal 25 hari kerja.
Tags: SDG8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terakhir

  • Pengajuan Pra Proposal Skripsi Periode Mei 2025
    March 19, 2025
  • Pendaftaran PIHH Semester Gasal TA 2025/2026
    March 19, 2025
  • Pelatihan Online Laboratorium Rekayasa Biomaterial UGM untuk PT. Inhutani I: Optimalkan Perencanaan dan Manajemen Industri Hasil Hutan
    February 26, 2025
  • Rekrutmen Co-Ass Praktikum Pengolahan Sekunder Kayu & Hasil Hutan Non Kayu
    January 23, 2025
  • Perpanjangan Pendaftaran PI-HH
    December 9, 2024

Recent News

  • Pengajuan Pra Proposal Skripsi Periode Mei 2025
    March 19, 2025
  • Pendaftaran PIHH Semester Gasal TA 2025/2026
    March 19, 2025
  • Pelatihan Online Laboratorium Rekayasa Biomaterial UGM untuk PT. Inhutani I: Optimalkan Perencanaan dan Manajemen Industri Hasil Hutan
    February 26, 2025
  • Rekrutmen Co-Ass Praktikum Pengolahan Sekunder Kayu & Hasil Hutan Non Kayu
    January 23, 2025
  • Perpanjangan Pendaftaran PI-HH
    December 9, 2024
Free counters!
Universitas Gadjah Mada
Departemen Teknologi Hasil Hutan
Fakultas Kehutanan
Universitas Gadjah Mada
    Jl. Agro No. 1 Bulaksumur, Sleman 55281
   fkt@ugm.ac.id
   dept-thh.fkt@ugm.ac.id
   (0274) 512102, 6491420
   (0274) 550541

© Universitas Gadjah Mada