Prosedur Pelaksanaan Skripsi

Skripsi adalah karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai persyaratan akhir pendidikan akademiknya. Tujuan skripsi adalah sebagai sarana latihan penelitian bagi mahasiswa dengan bimbingan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS). Mahasiswa diharapkan mampu untuk melakukan penelitian secara utuh, mulai dari mengenal, merumuskan pertanyaan penelitian, merumuskan tujuan penelitian dan hipotesis, merancang cara (metode) pengumpulan dan analisis data, menulis laporan penelitian dan mempertanggungjawabkan (presentasi) hasilnya secara akademik.

Unsur-unsur yang diperlukan untuk melakukan skripsi telah dipelajari sejak semester satu, baik dalam kuliah, praktikum, dan praktik lapangan. Oleh karena itu, mahasiswa sudah dapat mempersiapkan judul atau topik skripsi dan mengusulkannya ke tim skripsi departemen sedini mungkin, yaitu setelah menyelesaikan paket mata kuliah wajib pada semester IV. Topik skripsi yang diambil mahasiswa  mencerminkan bidang yang diminati dan dengan dukungan yang memadai dari mata kuliah-mata kuliah yang sejalan.
Ketika skripsi telah selesai dan mendapat persetujuan dari DPS utama dan pendamping, mahasiswa dapat mengajukan ujian skripsi. Untuk dapat menempuh ujian skripsi, selain draft skripsi yang telah disetujui DPS, mahasiswa harus telah lulus semua MK lain dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,50, nilai D tidak lebih dari 25% dari total sks, dan nilai MK Wajib Kurikulum (MKWK = MK Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama) minimal C. Setelah ujian skripsi dan dinyatakan lulus, untuk dapat mengikuti wisuda, mahasiswa diwajibkan mengunggah secara mandiri dokumen skripsi yang telah mendapat persetujuan dari para penguji dan Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan sesuai ketentuan yang berlaku pada laman http://unggah.etd.ugm.ac.id.

Penjelasan lebih detil mengenai skripsi dijelaskan pada bagian Pemilihan Minat Studi dan pada buku panduan/prosedur skripsi.

  • Prodi melaksanakan verifikasi persyaratan ujian skripsi.
  •  Waktu (hari, tanggal, dan jam) pelaksanaan ujian diputuskan bersama atas persetujuan Tim Penguji 3 – 7 hari sejak hasil verifikasi persyaratan ujian skripsi menyatakan mahasiswa lolos seluruh persyaratan.
  • Sekretariat Departemen memfasilitasi penetapan jadwal oleh Tim Penguji dan melaporkan ke Prodi untuk dapat diterbitkan undangan menguji untuk Tim Penguji.
  • Untuk dapat dibahas dalam rapat yudisium kelulusan sarjana, ujian skripsi selambat-lambatnya dilaksanakan 2 minggu (14 hari kalender) sebelum penyelenggaraan rapat yudisium.
  • Pelaksanaan ujian dipimpin oleh Ketua Penguji dan dilakukan dengan durasi antara 60 – 90 menit dengan urutan tahapan sebagai berikut:
    a) Pembukaan dan pembacaan ketentuan ujian oleh Ketua Ujian (5 menit).
    b) Pemaparan oleh peserta ujian (15 – 20 menit).
    c) Pertanyaan dan evaluasi oleh Tim Penguji (40 – 60 menit).
    d) Keputusan hasil ujian dan penutupan sidang oleh Ketua Penguji (5 menit).