PROSEDUR PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI
Syarat Pengajuan Judul Skripsi:
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berlangsung, dengan menunjukkan bukti berupa fotocopy pembayaran SPP.
- Telah menyelesaikan minimal 100 sks dengan IPK minimal 2,0 dengan menunjukkan bukti berupa fotocopy transkrip nilai sementara.
- Mengambil matakuliah Skripsi pada semester yang sedang berlangsung, dengan menunjukkan bukti berupa fotocopy KRS/KPRS.
- Mengambil logbook di Sekretariat Departemen dan mengisinya.
- Membuat Proposal Pengajuan Judul Skripsi (rangkap 2) beserta permohonan pembimbing skripsi dengan form seperti yang tertera di bawah (lihat contoh form). Form tersebut dapat diunduh di menu “Berkas Dokumen” atau dapat dikopi di Sekretariat Departemen.
Semua persyaratan dikumpulkan di sekretariat Departmen THH paling lambat pada hari Jum’at pertama (pukul 14.00) dalam setiap bulan.
Pengajuan Proposal
- Mahasiswa memilih judul sesuai dengan bidang yang diminatinya (bisa mengambil dari judul yang ditawarkan oleh para dosen, maupun ide kreativitas sendiri). Dalam proses tersebut, mahasiswa bisa berkonsultasi secara informal dengan calon dosen pembimbing yang diinginkan.
- Mahasiswa membuat dan mengumpulkan Proposal Pengajuan Judul Skripsi sebanyak 2 rangkap; mengajukan permohonan dosen pembimbing, melengkapi persyaratan-persyaratan lainnya, dan mengambil logbook ke Sekretariat Departemen THH palinglambat pada hari Jum’at pertama (pukul 14.00) dalam setiap bulan.
- Judul akan direview oleh tim komisi skripsi.
- Mahasiswa melakukan presentasi singkat proposal judulnya dihadapan rapat tim komisi skripsi (± 7 menit) pada Jum’at ke 2 (pukul 09.00) dalam setiap bulan.
- Rapat tim komisi skripsi menyetujui/menolak usulan Judul Skripsi yang masuk, dan mengajukan usulan pembimbing dan penguji skripsi.
- Proposal judul yang disetujui selanjutnya dibuat menjadi proposal skripsi oleh mahasiswa sesuai dengan masukan-masukan dari tim komisi skripsi dengan dibimbing oleh dosen pembimbing skripsi yang selanjutnya disahkan oleh Ketua Departemen.
Pengajuan skripsi selama masa tanggap darurat Covid-19 mengikuti flow-chart :
Kontak/ketua komisi skripsi : Dr. Fanny Hidayati
PROSEDUR PENGAJUAN UJIAN SKRIPSI
- Kelengkapan pengajuan skripsi diperiksa oleh pengurus departemen.
- Mekanisme pengajuan ujian skripsi:
- Topik skripsi harus sesuai antara proposal dengan naskah skripsi yang akan diuji.
- Naskah skripsi harus lengkap (Abstrak, nomor halaman, dll).
- Penguji skripsi harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ketua Departemen.
- Pengajuan pada pasal 1a. akan dikembalikan kepada pembimbing untuk diperbaiki.
- Hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di atas akan dibicarakan oleh Ketua Departemen dengan Komisi Skripsi.
PERUBAHAN JADWAL UJIAN SKRIPSI
- Ujian skripsi dapat diubah jadwal, jika:
- Mahasiswa tidak hadir karena sakit (minimal 3 hari)/kecelakaan (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit), dan orang tua atau saudara kandung meninggal, sedangkan mahasiswa yang tidak hadir bukan karena alasan tersebut maka ujian pengganti dapat dilaksanakan dengan nilai maksimal B.
- Berkas kelengkapan ujian skripsi dari Bagian Akademik tidak lengkap (surat undangan ujian skripsi dan berkas penilaian).
- Mahasiswa tidak berpakaian layak dan rapi sesuai etika yang berlaku.
- Ketua Penguji/Pembimbing tidak hadir,
Catatan: bila ketua penguji/pembimbing tidak hadir ujian tetap dapat dilaksanakan dengan ketua penguji diganti oleh pengurus departemen atau dalam kondisi pengurus departemen berhalangan, maka pengurus dapat menugaskan salah satu dosen departemen.
- Perubahan jadwal ujian skripsi dilaporkan oleh tim penguji (melalui berita acara) kepada bagian akademik untuk ditindak lanjuti.
- Prosedur ujian skripsi berikutnya sama dengan ketentuan ujian skripsi.
PENGULANGAN UJIAN SKRIPSI
- Apabila nilai B/C wajib mengulang ujian skripsi dengan dengan nilai maksimal B.
- Maksimal pengulangan ujian skripsi adalah 1 kali.
- Semua dosen penguji wajib mengisi lembar penilaian pada saat ujian. Jika tidak mengisi maka semua poin penilaian akan diberi nilai 3,0 oleh Ketua Penguji Skripsi.
- Ujian ulang skripsi dilaporkan oleh Ketua Penguji (melalui berita acara) kepada bagian akademik Fakultas.
- Prosedur ujian ulang skripsi sama dengan ketentuan ujian skripsi.
Nilai Angka | Nilai Huruf | Kualifikasi |
3,76-4,00
3,51-3,75 3,26-3,50 3,01-3,25 2,76-3,00 2,51-2,75 2,26-2,50 2,01-2,25 <1,76-2,00 |
A
A- A/B B+ B B- B/C C+ C |
Tidak mengulang
Tidak mengulang Tidak mengulang Tidak mengulang Tidak mengulang Tidak mengulang Diharuskan mengulang Diharuskan mengulang Diharuskan mengulang |
PROSEDUR PENGGANTIAN DOSEN PENGUJI SKRIPSI
Rincian Prosedur:
- Mahasiswa melaporkan kepada Dosen Pembimbing Skripsi mengenai status Penguji Skripsi yang berhalangan untuk menguji skripsi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dari akademik disertai bukti hasil komunikasi.
- Dosen Pembimbing Skripsi mengajukan surat penggantian dosen penguji skripsi ke Ketua Departemen THH (form 2) dengan persetujuan Dosen Penguji yang akan diganti dengan menyertakan bukti komunikasi dari Dosen yang bersangkutan.
- Surat permohonan disertai dengan alasan penggantian dosen penguji, adapun alasan yang dapat diterima:
Dosen penguji sedang melaksanakan tugas di luar kota atau luar negeri, memiliki kesibukan yang sangat padat, sakit, atau tidak bisa memberikan kepastian ujian melebihi waktu yang telah ditentukan bagian akademik (10 hari kerja) Fakultas. Selain dengan alasan diatas maka usulan penggantian Dosen Penguji tidak diterima.
- Mahasiswa mengumpulkan kembali berkas kelengkapan ujian skripsi dilengkapi dengan surat permohonan pernggantian Dosen Penguji Skripsi (form 2).
- Ketua Departemen THH menunjuk Dosen Penguji pengganti dengan pertimbangan dari Komisi Skripsi sesuai kuota dosen penguji (form 2).
- Ketua Departemen THH membuat surat tugas untuk dosen penguji pengganti dan surat pembatalan sebagai sebagai penguji bagi dosen penguji yang diganti disertai surat tembusan ke Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dosen Pembimbing Skripsi, Komisi Skripsi, dan Bagian Akademik FKT.
- Jika salah satu Anggota Penguji Skripsi berhalangan hadir pada hari pelaksanaan ujian skripsi, maka ujian skripsi tetap dilaksanakan. Ujian susulan oleh Penguji yang berhalangan tersebut harus sudah dilaksanakan maksimal 5 hari kerja sejak hari pelaksanaan ujian dan didampingi oleh Dosen Pembimbing Skripsi. Jika tidak dapat melaksanakan ujian susulan dalam rentang waktu yang ditetapkan maka akan ditunjuk dosen penguji pengganti oleh Ketua Departemen THH dengan pertimbangan dari Komisi Skripsi.
PROSEDUR PENGGANTIAN DOSEN PEMBIMBING SKRIPSI
Rincian Prosedur:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan penggantian dosen pembimbing skripsi (form 1) disertai alasan penggantian pembimbing skripsi kepada Ketua Departemen THH dengan bukti-bukti (misalnya: log book, SK Kadep penunjukan dosen pembimbing).
- Ketua Departemen THH melakukan verivikasi melalui komunikasi ke Dosen Pembimbing yang dimaksud agar informasi yang diperoleh lengkap dan komprehensif, baik dari mahasiswa dan dosen pembimbing skripsi.
- Kadep dan Komisi Skripsi melakukan rapat evaluasi dan mengambil keputusan.
- Jika alasan penggantian dosen pembimbing dapat diterima, maka Kadep membuat surat pembatalan kepada dosen pembimbing yang bersangkutan, atau menunjuk pengganti pembimbing secara langsung dalam ruang lingkup penelitian yang sama.
- Bila mahasiswa meminta penggantian judul, maka mahasiswa harus melakukan pengajuan judul skripsi kembali sesuai dengan prosedur pengajuan judul skripsi yang berlaku.
- Penyelesaian prosedur penggantian dosen pembimbing skripsi diselesaikan maksimal 25 hari kerja.